masjid minhajul athfal

Mualaf Center

Dalam pengertian syariat, muallaf adalah orang-orang yang diikat hatinya untuk mencondongkan mereka pada Islam, atau untuk mengokohkan mereka pada Islam, atau untuk menghilangkan bahaya mereka dari kaum Muslimin, atau untuk menolong mereka atas musuh mereka, dan yang semisal itu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 36/12; Yusuf Qaradawi, Fiqh Az Zakah, 2/57).

Bagi mereka yang telah menjadi muallaf masih perlu untuk terus dibimbing dan didukung dalam berbagai hal terutama dalam pemahaman tentang aturan hidup dalam Islam. Karena keimanan yang dimiliki oleh seorang muallaf masih sangatlah lemah sehingga perlu adanya dukungan dari kerabat dan saudara sesama muslim untuk terus membantu dalam menguatkan dan meningkatkan keimanan mereka.

لا إله إلا الله محمد رسول الله

Masukkan Identitas Diri Anda

Formulir Permohonan Ikrar Syahadat

SOP Pelayanan Muallaf

  1. Pendaftaran
    • Mengisi buku tamu
    • Mengisi form permohonan
    • Melengkapi persyaratan
      1. Pas Foto 2 x 3 : 3 Lembar (warna)
      2. Surat Pengantar dari RT bagi WNI
      3. Foto Copy KTP
      4. Foto Copy KK
      5. Materai 10.000 : 2 Lembar
      6. Surat Pengantar Kedutaan bagi WNA
      7. Foto Copy Pasport bagi WNA
      8. Saksi 2 (dua) orang
      9. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang (dibawa)
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Persetujuan Ikrar Syahadat oleh Pimpinan 
  4. Proses Ikrar Syahadat
    • Pembimbing
    • Calon Muallaf
    • Saksi 2 orang
  5. Tandatangan berkas / Sertifikat

Persyaratan Ikrar Syahadat

  1. Pas Foto 2 x 3 : 3 Lembar (warna)
  2. Surat Pengantar dari RT/RW bagi WNI
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK
  5. Materai 10.000 : 2 Lembar
  6. Surat Pengantar Kedutaan bagi WNA
  7. Foto Copy Pasport bagi WNA
  8. Saksi 2 (dua) orang
  9. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang (dibawa)
  10. Mengisi Surat Permohonan Masuk Islam